Home Urban UpdateSiswa Asal Kabupaten Bekasi Gagal Masuk SMPN Kota, Ini Penjelasan Resmi

Siswa Asal Kabupaten Bekasi Gagal Masuk SMPN Kota, Ini Penjelasan Resmi

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Sebuah video yang memperlihatkan siswi sekolah dasar menangis karena tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bekasi menjadi viral di media sosial.

Peristiwa ini memicu respons luas dari masyarakat, terutama terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai membingungkan.

Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Alexander, menegaskan siswi dalam video tersebut, Keimita Ayuni Putri Aiman, secara administratif adalah warga Kabupaten Bekasi, tepatnya berdomisili di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Oleh karena itu, sesuai regulasi dan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, siswa dengan domisili luar daerah hanya dapat mendaftar melalui Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua) atau wilayah yang berbatasan langsung atau irisan.

“Sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Juknis SPMB, calon siswa dari luar daerah yang tidak mendaftar melalui jalur mutasi atau wilayah irisan akan secara sistem otomatis tertolak. Dalam hal ini, Keimita tidak mendaftar pada jalur yang sesuai, sehingga tidak dapat diterima di SMP Negeri Kota Bekasi,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu (6/7/2025).

Sebagai bentuk kepedulian, Alexander menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi menyediakan beasiswa pendidikan sebesar Rp250.000 per bulan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta, guna menjamin kelangsungan hak pendidikan semua warga.

“Kami berkomitmen agar semua anak tetap bisa melanjutkan pendidikan. Bagi warga Kota Bekasi dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di SMPN, pemerintah sudah menyiapkan bantuan beasiswa pendidikan di sekolah swasta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, turut membenarkan Keimita adalah warga Kabupaten Bekasi dan berhak mendaftar di sekolah negeri yang berada dalam wilayahnya.

Ia memastikan informasi pendaftaran PPDB Kabupaten Bekasi sudah disampaikan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.

“Kami dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah menemui pihak keluarga pada tanggal 6 Juli 2025 dan menyampaikan bahwa Keimita masih bisa mendaftar di SMPN 02 Setu melalui jalur domisili sesuai jadwal PPDB yang ditetapkan, yakni 4–8 Juli 2025,” terang Yan Yan.

Ia juga menambahkan keputusan akhir mengenai pendaftaran tetap diserahkan kepada keluarga siswa.

“Pemerintah hanya memfasilitasi dan memastikan bahwa hak warga untuk mengakses pendidikan tetap terlindungi dan tidak mengalami kendala akibat informasi yang tidak lengkap,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain