Megapolitan.ID | Kasus dugaan penipuan jual beli kontrakan di wilayah RT 03 RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, memasuki babak baru.
Hingga Selasa (15/07/2025), jumlah korban yang terdata terus bertambah dan telah mencapai 63 orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, membenarkan adanya lonjakan jumlah korban sejak kasus ini ramai diberitakan oleh media.
Menurutnya, banyak korban baru yang awalnya tidak mengetahui bahwa mereka telah menjadi bagian dari skema penipuan, kemudian mendatangi posko RW untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Per hari ini jumlah korban bertambah menjadi 63 orang. Ada satu korban baru tadi yang mengalami kerugian Rp60 juta, jadi total kerugiannya diperkirakan sekitar Rp7 miliar,” kata Fikri kepada wartawan.
Modus Transaksi: DP Besar, Surat Kepemilikan Tidak Sah
Fikri menjelaskan, transaksi jual beli kontrakan dilakukan dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp360 juta per unit, bahkan ada korban yang telah menyerahkan hingga Rp420 juta untuk empat unit.
Korban rata-rata memberikan uang muka atau down payment berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta. Namun, proses selanjutnya tidak pernah selesai karena dokumen legalitas, seperti surat kepemilikan dan surat tidak sengketa, tidak ditandatangani oleh para ahli waris maupun pejabat RT, RW, dan kelurahan.
“Sebagian besar transaksi masih dalam bentuk DP. Tapi saat surat mau diproses, ternyata tidak sah karena belum ada tanda tangan dari ahli waris dan perangkat wilayah,” tegasnya.
Kontrakan Warisan, Dijual Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris
Berdasarkan informasi, objek yang diperjualbelikan secara sepihak adalah enam unit kontrakan yang merupakan aset warisan dari orang tua kepada tiga ahli waris, yakni H. Tatang, Karsih (terduga pelaku), dan Rahayu Sunarti.
Karena merasa hak miliknya dijual tanpa izin, H. Tatang dikabarkan mengambil langkah tegas dengan membongkar unit kontrakan yang menjadi bagiannya, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi penipuan terhadap masyarakat.
“Mungkin Pak Haji Tatang merasa tidak terima haknya diperjualbelikan. Maka dia membongkar kontrakannya agar tidak ada korban baru,” ungkapnya.
Transaksi Berlangsung Sejak 2023, Belum Ada Pernyataan Resmi Polisi
Skema penjualan kontrakan ini diketahui telah berlangsung sejak Juni 2023 dan masih terjadi hingga 24 Juni 2025, hanya beberapa pekan sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, namun hingga kini pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka. (*)