Home Kriminal HukumHasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, PDIP Belum Bahas Pergantian Sekjen

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, PDIP Belum Bahas Pergantian Sekjen

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024, atas nama Harun Masiku, serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tengah menghadapi tuntutan serius, PDIP menegaskan belum ada rencana pergantian posisi Sekjen.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyampaikan hingga saat ini Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum mengeluarkan arahan atau sinyal untuk menggantikan Hasto.

“Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen,” ujar Ronny dalam keterangannya pada Jumat (4/7/2025).

Fokus PDIP Kawal Persidangan Hasto

Ronny menambahkan seluruh struktur partai tetap solid dan berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang dijalani Hasto.

Di sisi lain, para kader PDIP yang duduk di legislatif dan eksekutif tetap menjalankan tugas pelayanan publik seperti biasa.

“Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Para kader tetap bekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat,” ungkapnya.

PDIP juga sedang mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. Tim hukum partai dikabarkan telah bekerja sama dengan Hasto dalam menyusun strategi pembelaan yang komprehensif.

“Bersama-sama dengan tim hukum dan Mas Hasto, kami sedang menyiapkan pledoi untuk sidang berikutnya,” tambah Ronny.

Tuntutan Jaksa Dinilai Politis

Ronny menyampaikan kritik tajam terhadap isi tuntutan jaksa, yang menurutnya tidak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan. Ia menyebut proses hukum terhadap Hasto sebagai bentuk peradilan politik, bukan semata-mata penegakan hukum.

“Uraian jaksa tidak membuktikan dakwaan secara faktual. Semua orang yang mengikuti proses persidangan bisa menilai, ini seolah bagian dari skenario besar peradilan politik,” tegasnya.

Tuntutan Resmi KPK Terhadap Hasto

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan dan melakukan korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, serta denda dan kemungkinan pidana tambahan yang akan diputuskan dalam sidang vonis mendatang. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain