Home BeritaPegawai Pemkot Cilegon Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor
Pegawai Pemkot Cilegon berkantor menggunakan bus yang disediakan Dishub, menyusul adanya larangan membawa kendaraan ke kantor sesuai surat edaran Wali Kota Cilegon. (Megapolitan.id/Zhavira)

Pegawai Pemkot Cilegon Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor

by Ikon logo megapolitanTim Megapolitan
A+A-
Reset

Megapolitan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberlakukan larangan membawa kendaraan ke kantor kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun non ASN.

Kendaraan berlaku untuk roda dua maupun roda empat. Larangan ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Cilegon tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Alhasil banyak para pegawai yang berkantor dengan berjalan kaki maupun menggunakan angkutan umum. Tak jarang pula yang diantarkan ke kantor oleh keluarganya.

“Iya diantar, kebetulan lagi ada yang di rumah, jadi bisa ngantar. Biasanya bawa motor sendiri,” ujar Siti Maheli, pegawai Pemkot Cilegon, Rabu (21/5/2025).

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Robi Hidayat, mengaku pihaknya menyediakan bus angkutan bagi para pegawai, sebagai tindak lanjut surat edaran wali kota.

“Menyusul adanya larangan membawa kendaraan bagi pegawai yang berlaku hari ini, maka Dishub menyediakan bus untuk pulang pergi pegawai Pemkot Cilegon,” papar Robi.

Dengan adanya Gerakan Hari Bebas Kendaraan yang berlaku hari ini saja, sejumlah area lahan parkir di Kantor Pemkot Cilegon, nampak sepi. Tidak terlihat pemandangan kendaraan yang biasanya berjejer rapi di area parkir.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain