Megapolitan.ID | Seorang pengemudi taksi online menjadi korban pencurian mobil di Jalan Bambu, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (24/7/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial HD alias Ling, memanfaatkan modus berpura-pura menjadi penumpang untuk melancarkan aksinya.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memesan layanan taksi online melalui aplikasi.
Setelah sopir tiba di lokasi penjemputan, Ling masuk ke dalam mobil dan berpura-pura menjadi pelanggan biasa.
“Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan di sebuah lokasi yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Alasannya, untuk membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil,” ujar Ressa dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
Keduanya kemudian berjalan untuk mengangkat barang tersebut. Namun, ketika hendak kembali, pelaku berjalan lebih dulu menuju mobil.
“Begitu sampai di mobil, pelaku langsung tancap gas dan membawa kabur kendaraan korban, meninggalkan korban di lokasi kejadian,” tegas Ressa.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ling berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di sebuah perumahan kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8/2025).
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @resmob_pmj, saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku sempat bersembunyi di atap loteng area dapur. Polisi kemudian meminta Ling turun.
“Pelaku ketakutan dan naik ke loteng ketika mengetahui kedatangan petugas. Namun, akhirnya ia terjun dari atap dan terjatuh menimpa ember di dapur,” ungkap Ressa.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan mobil milik korban yang sebelumnya sempat digadaikan pelaku kepada seseorang.
Kini, Ling telah ditahan dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, untuk lebih waspada terhadap penumpang yang mencurigakan serta memastikan keamanan kendaraan selama perjalanan. (*)