Home Kriminal HukumTeror Debt Collector di Bekasi, Polisi: Mobil Warga Diancam Dibakar

Teror Debt Collector di Bekasi, Polisi: Mobil Warga Diancam Dibakar

by Ikon logo megapolitanM Hamz
A+A-
Reset

Megapolitan.ID | Seorang pria berinisial AP (38) menjadi korban dugaan intimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel), di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/7/2025) dan menimbulkan ketegangan setelah pelaku mengancam akan membakar mobil milik korban apabila tidak diserahkan secara sukarela.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana berupa perbuatan disertai ancaman terhadap korban yang hendak mempertahankan kendaraannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/7/2025).

Menurut Binsar, kejadian berlangsung di kawasan ruko padat aktivitas di Bekasi Timur, ketika korban tengah berada di kendaraannya.

Tiba-tiba, sekitar 10 orang pria tak dikenal mendatangi dan mengaku sebagai pihak dari perusahaan leasing. Mereka menghadang dan langsung meminta korban menyerahkan kendaraan yang ia kendarai.

“Korban sempat mencoba keluar dari lokasi kejadian, namun para pelaku menghadangnya. Mereka mengklaim berasal dari pihak leasing dan mendesak agar mobil diserahkan,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika para pelaku melontarkan ancaman serius. Mereka menyebut akan membakar kendaraan korban di tempat jika tidak segera diberikan.

“Ada ancaman pembakaran mobil jika korban tidak menyerahkannya. Ini jelas sudah masuk unsur intimidasi,” lanjut Binsar.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Kompol Binsar.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mencari tahu identitas dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kelompok yang melakukan intimidasi tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami perlakuan serupa dari pihak yang mengaku sebagai debt collector. Masyarakat juga diharapkan memastikan status legalitas penagih sebelum menyerahkan aset atau kendaraan.

“Penarikan kendaraan oleh leasing hanya bisa dilakukan jika melalui proses hukum dan memiliki surat resmi. Jika ada unsur kekerasan atau ancaman, itu pidana,” pungkasnya. (*)

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

Baca Artikel Lain